- Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM, Nomor : C-05612 HT.01.01.TH.2002
- Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), Nomor : SPAB-047/BBJ/07/02
- Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor : 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002
- Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AK-KBI/V/2003
- Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luar negeri, SK BAPPEBTI Nomor : 287/BAPPEBTI/SP/I/2004
- Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
- Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 262/CO-BOD/SGB/VI/2005
- SK BAPPEBTI Nomor : 1156/BAPPEBTI/SI/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Solid Gold Berjangka
- Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Solid Gold Berjangka Nomor : 27/BAPPEBTI/KEP-PBK/09/2014
VISI
Mengembangkan dan memajukan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) serta memberikan dampak positif untuk perekonomian di Indonesia.